VISUALISASI KEGIATAN



Kamis, 29 Mei 2014

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara resmi dibuka di MTs. Darussalam Manuju Tahun Ajaran 2014-2015 pada 1 Juni 2014, pendaftaran dapat dilakukan secara online di mtsdarussalammanuju.blogspot.com. Kelengkapan Berkas : 1. Print Out bukti pendaftaran Online (dapat diperoleh di Panitia PPDB) Akte Kelahiran/Kenal Lahir 2. Ijasah/Keterangan Hasil Ujian Sertifikat Bebas Buta Al-Qur'an Bila ada/Surat Keterangan belajar bagi yang sementara belajar 3. Kartu Keluarga 4. Foto Copy Perlindungan Sosial Bagi yang ada 5. Pas Foto ukuran 3x4 = 2 lembar (hitam putih), 2 Lembar (warna)

Kamis, 01 Mei 2014

Penyampaian

menindaklanjuti surat edaran Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0371/MPK.A/LL/2014 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2014, bahawa upacara bendera dilaksanakan pada jum'at, 2 mei 2014 pukul 08.00 waktu setempat dilapangan terbuka pada unit satuan kerja masing2 bagi Madrasah/sekolah.......

atas edaran tsb diatas :
Yayasan Pendidikan Guru Taseng Ypguruta Gowa melaksanakan Upacara bendera dengan pembina : Hardiyansah Daeng Tawang/ Hardiyansah, SH
waktu Upacara : 08.00 Wita
Tempat : Halaman Kantor YP-GURUTA Gowa
Pakaian : Rapih dan sopan

Susunan Acara :
- Pembina Upacara memasuki Lap. Upacara
- Penghormatan kepada Pembina UP
- Lap. Pemimpin UP
- Pengibaran Bendera Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Pancasila
- Pemb. UUD 1945
- Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Lagu - Lagu Nasional
- Pembacaan Do'a
- Lap. Pem. UP
- Penghormatan
-UP.bendera Selesai, Barisan dibubarkan

demikian disampaikan untuk dilaksanakan

MTs Darussalam Manuju Buka Pendaftaran Santri Baru

sesuai dengan pedoman peserta didik baru (PPDB) Tahun 2014-2015, maka jadwal PPDB sebagai berikut :
1. Pendaftaran PPDB 02 s/d 14 Juni 2014 dilakukan secara Online 24 Jam pada http://www.emailmeform.com/builder/form/uv6dXh0U782cAfxNs atau http://mtsdarussalammanuju.blogspot.com/ klik PSB Online, dapat juga dengan mendatangi langsung dan mendaftarkan diri langsung pada MTs. Darussalam Manuju di Jl. Poros Tassese No.188 Tompobalang Desa Manuju Kec. Manuju Kab. Gowa, Sulsel HP. 082193493700

2. Seleksi Masuk 17 Juni s/d  s/d 19 Juni 2014
3. Pengumuman PPBD 25 Juni 2014
4. Lapor diri PPBD 26 S/d 30 Juni 2014
5. Masa MOPDB 07 s/d 11 Juli 2014 6. Hari pertama masuk madrasah 14 Juli 2014

Materi seleksi meliputi :

1. TAU / Tes akademik umum
2. TBS tes bakat skolastik
3. Tes baca tulis Al-quran dan praktek ibadah
4. Placement test

Persaratan
1. Wajib mentaati peraturan dan tatatertib madrasah dengan Menandatangani surat pernyataaan bermaterai Rp  6.000- Sebagaimana terlampir
2. Orang tua/wali peserta didik baru yang di terima, wajib  Menandatangani Surat pernyataan  Bermaterai  Rp. 6.000- Sebagai contoh terlampir yang di ketaui oleh Kepala Madrasa yang bersangkutan
 

Kamis, 06 Maret 2014

Karya Seni Rupa Terapan

Jenis Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara

0 komentar


1. Pengertian Seni Rupa
Seni rupa adalah  seni    yang  pengungkapkannya diwujudkan dalam bentuk     rupa dengan unsur – unsur garis, bidang,  warna,  tekstur,  titik,ruang,  dan value (gelap terang).
2. Jenis-jenis seni rupa terapan
a. Menurut Matra/Dimensi (Ukuran, Bentuk)
Jenis matra seni rupa ada dua macam, yaitu:
1) Seni rupa datar dengan dua ukuran (dwimatra)
Seni rupa ini berbentuk dastar dengan dua ukuran(panjang dan
lebar), hanya dapat dipandang dari depan saja
Contohnya: gamar, lukisan, mozaik, sulaman dan anyaman.
2) Seni rupa tiga dimensi (trimatra)
Seni rupa ini memiliki ukuran panjang, lebar, tinggi dan isi.
Dapat dipandang dari berbagai arah pandangan.
Contoh: seni bangun, patung, diaroma, mebel, dan maket.
b. Menurut Teknik dan Cara Pembuatannya
Jenis teknik (cara membuat) seni rupa, yaitu:
1) Teknik pada seni rupa dua dimensi, meliputi: arsir, blok,
transparan, gosok, sablom, dan kuas.
2) Teknik pada seni rupa tiga dimensi, meliputi: pahat, cetak(cor),
sambung, plester, dan membentuk.
c. Menurut Gaya atau Aliran (Paham)
Jenis gaya atau aliran seni rupa, meliputi: naturalisme, realisme,
impresionisme, ekspresionisme, surrealisme, romantisme,klasikisme,
kubisme, abstrak, pointilisme, dan primitivisme.
d. Menurut Tujuan Pembuatan
Jenis seni rupa menurut tujuannya dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1) Karya seni rupa murni (pure art)
Karya seni rupa murni diciptakan sebagai sarana atau media
berkreasi, rekreasi, terapi, dan kkomunikasi.
2) Karya seni rupa terapan
Karya seni rupa terapan diciptakan untuk tujuan fungsional
atau memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis.
e. Menurut Teknik dan Media yang Digunakan
Berdasarkan teknik dan media yang digunakan dibagi 5, yaitu:
1) Karya Tekstil
2) Karya Patung
3) Karya Patung
4) Karya Logam
5) Karya Anyaman
f. Menurut Fungsinya
Seni rupa menurut fungsinya, dapat dibedakan menjadi:
1) Karya seni rupa murni (fine art)
Karya  seni rupa murni  adalah  karya seni rupa untuk  keperluan
mewujudkan   ekspresi,   gagasan,  dan   imajinasi    secara    bebas
tanpa terikat dan tidak berhubungan dengan unsur fungsi produk.
2) Karya seni rupa pakai (Appleid art)
Karya  sen  i rupa pakai  adalah  karya seni  yang  hasil    karyanya
langsung dapat dipergunakan fungsinya oleh kehidupan  manusia
3. Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara
a. Pengertian Seni Rupa Terapan
Karya  seni  rupa  terapan   yaitu  karya  seni  rupa  yang  dirancang
untuk tujuaan  fungsional,  yaitu  untuk  memenuhi kebutuhan fisik
dan psikologis  (kejiwaan).  Bentuknya  berupa benda -benda pakai
atau benda guna untuk kebutuhan manusia.
Contoh: alat perkakas rumah tangga (meja, kursi, lemari, bufet, tempat   tidur), benda – benda gerabah, keramik, kerajinan kulit,
dan mainan anak.
b. Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara
Karya  seni  rupa  terapan  daerah  disebut  seni  terapan tradisional.
Karya  seni  terapan  diciptaka bertujuan  untuk melestarikan tradisi
seni   rupa  di  suatu  daerah.   Digarap    olah  masyarakat     tertentu
sebagai  ciri  khas  suatu  daerah  yang  terikat oleh nilai-nilai filosofi
dan nilai-nilai tradisi.
Seni      terapan     daerah     dikerjakan     secara       tradisi,         dengan
keterampilan   tangan   yang   sederhana.     Bahan  atau  media    yang
digunakan  umumnya  diambil  dari  alam  yang ada didaerah tersebut.
Contoh: bahan   kayu,  bambu,  rumput – rumputan,  tanah liat,     batu
andesit, akar pohon jati, eceng gondok, dan masih banyak lagi.
4. Pembuatan Karya Seni Terapan
Penbuatan seni terapan atau seni pakai berupa seni kerajinan (seni
kriya) harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:
a. Komposisi dan proporsi benda harmonis atau serasi.
b. Memenuhi selera keinginan masyarakat.
c. Berharga murah bila di jual.
d. Bentuknya selaras dengan kegunaannya.
e. Memiliki kegunaan praktis (nilai guna)
f. Bentuknya dibuat indah, bagus, dan menarik.
5. Macam Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara
Daerah – daerah di indonesia banyak menghasilkan berbagai karya
seni  yang i ndah dan mnenarik,  berupa karya seni kriya atau seni
kerajinan.
Daerah penghasil seni kerajinan atau kriya yang terkenal, antara lain:
a. Cendera mata: Bali, Yogyakarta, Suraskarta, dan Bandung.
b. Kerajinan bordir: Tasikmalaya dan Kudus.
c. Kerajinan keramik  urwakarta, Karawang, dan Yogyakarta.
d. Kerajinan perak: Kota Gede-Yogyakarta
e. Kerajina Kuningan: Juwono-Bali.
f. Wayang: Bandung,Yogyakarta, Surakarta dan Bali.
g. Seni ukir: Jepara, Bali, dan Papua.
h. Seni batik: Surakarta, yagyakarta, Garut, Pekalongan, Lasem,
Palembang, dan Cirebon.
Seni rupa terapan adalah karya seni rupa yang dirancang untuk tujuan fungsional, yaitu untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis (kejiwaan) manusia. Seni rupa terapan memiliki fungsi guna atau pakai. Artinya selain sebagai benda yang bernilai seni (artistik) juga sebagai benda yang indah (estetis) dan dapat digunakan untuk kepentingan manusia. Contoh benda seni terapan antara lain benda-benda gerabah dari tanah liat, benda-benda anyaman, kerajinan keramik, peralatan rumah tangga, kerajinan furniture.
Karya seni rupa terapan daerah setempat diciptakan untuk tujuan melestarikan nilai-nilai tradisi dan adat dalam proses serta teknik berkarya seni rupa daerah setempat. Bentuk, model, teknik, dan media memiliki keunikan/karakteristik tersendiri, sebagai kekayaan seni budaya.
Karya seni rupa terapan daerah setempat yaitu karya seni rupa yang memiliki fungsi pakai/guna, dibuat dengan teknik (cara) dan media yang ada di daerah setempat, sebagai aset atau kekayaan budaya nasional.
2. Hasil Karya Seni Rupa Terapan Daerah Setempat / Nusantara
Benda-benda seni rupa terapan yang dihasilkan di bagian daerah di wilayah Indonesia diantaranya yang terkenal adalah:
a.       Kerajinan Batik
Seni batik adalah sebagai budaya nasional yang sudah banyak dikenal di mancanegara. Sebagian besar daerah di Indonesia memiliki karya seni batik yang berbeda jenis dan coraknya. Batik termasuk karya seni terapan dua dimensi yang umumnya digunakan sebagai nama motif atau corak batik. Antara lain :
  • Batik Solo
  • Batik Yogyakarta
  • Batik Bayumasan (Purwokerto)
  • Batik Laseman (Lasem-Rembang)
  • Batik Bakaran (Pati)
  • Batik Cirebon
  • Batik Pekalongan (corak Pekalongan)
  • Batik Madura
  • Batik Palembang
  • Batik Garut (Jawa barat)
  • Batik Bali
  • Batik Tuban (Jawa Timur)

b.      Kerajinan keramik dari Kasongan Yogyakarta, Purwakarta, Sompok, Mayong (Jepara), Bojonegoro (Jawa Timur), Bandung, dan Kedu.

c.       Kerajinan kain tenun dari daerah Troso (Jepara), Bali, Garut, Yogyakarta, Tuban, Lombok, dan Timor.

d.      Kerajinan kuningan dari Juwana Pati (Jawa Tengah).
e.      Kerajinan ukir perak bakar dari Kota Gede Yogyakarta.
f.        Kerajinan anyaman dari bahan alami untuk benda tas, keranjang, tikar, dan topi. Daerah asal Tangerang, Kudus, Kedu, Tasikmalaya dan Bali.
g.       Kerajinan tangan untuk cinderamata (souvenir) dari daerah Surakarta, Jepara, Yogyakarta, Jakarta, Bali, Bandung, Palembang, Makassar, dan Samarinda.
h.      Kerajinan wayang kulit (Wayang / boneka yang terbuat dari kulit berbentuk dua dimensi) digunakan untuk seni perdalangan atau sebagai hiasan. Dihasilkan dari daerah Yogyakarta, Surakarta, Kedu, Bali, dan Jawa Timur.
i.        Wayang Golek (boneka berbentuk tiga dimensi) dihasilkan dari daerah, Bandung, dan Yogyakarta (Jawa tengah)
j.        Kerajinan ukir kayu, yang menghasilkan benda-benda ukir berupa perabotan rumah tangga ukir (meja, kursi, tempat tidur, almari, dan hiasan dinding) dan gambar relief. Daerah penghasik ukiran kayu antara lain Jepara, Bali, Kalimantan, Madura, dan Papua (suku Asmat), Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, dan Palembang.
k.       Kerajinan topeng kayu dari daerah Yogyakarta, Surakarta, Betawi, Cirebon, Bali, dan Bandung.
l.        Kerajinan merangkai janur. Jawa Tengah, Bali dan Yogyakarta.
m.      Kerajinan bordir berasal dari daerah Kudus dan Tasikmalaya.



Gambar Hasil Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara :

Kamis, 13 Februari 2014

TATA CARA SHALAT DHUHA

Sholat Dhuha

Panduan Sholat Dhuha - Niat dan Bacaan Doa Sholat Dhuha
Sholat dhuha atau sholat sunah dhuha merupakan sholat sunah yang dikerjakan pada waktu dhuha. Waktu dhuha merupakan waktu dimana matahari telah terbit atau naik kurang lebih 7 hasta hingga terasa panas menjelang shalat dzhur. atau sekitar jam 7 sampai jam 11, tentunya setiap daerah berbeda, tergantung posisi matahari pada daerah masing-masing. Sholat dhuha sebaiknya dikerjakan pada seperempat kedua dalam sehari, atau sekitar pukul sembilan pagi. Sholat dhuha dilakukan secara sendiri atau tidak berjamaah (Munfarid)

Niat Sholat dhuha

Untuk niat sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah lainnya, yaitu sebagai berikut
Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa
arti dalam bahasa Indonesia :
Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.

Tata cara sholat dhuha

Tata cara sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah pada umumnya,
  1. Setelah membaca niat seperti yang telah tertulis diatas kemudian membaca takbir,
  2. Membaca doa Iftitah
  3. Membaca surat al Fatihah
  4. Membaca satu surat didalam Alquran. Afdholnya rakaat pertama membaca surat Asy-Syam  dan rakaat kedua surat Al Lail  
  5. Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
  6. I’tidal dan membaca bacaannya
  7. Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
  8. Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaanya
  9. Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
  10. Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Jumlah rakaat sholat dhuha

Sholat dhuha dilakukan dalam satuan dua rakaat satu kali salam. Sementara itu untuk berapa jumlah maksimal sholat dhuha ada pendapat yang berbeda dari para ulama, ada yang mengatakan maksimal 8 rakaat, ada yang maksimal 12 rakaat, dan ada juga yang berbedapat tidak ada batasan.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan pendapat jumlah rakaat sholat dhuha silahkan simak penjelasan yang kami kutip dari konsultasi syariah di bawah ini
Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).
Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu
من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة
“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.” Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20), dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah (1: 293).
Ketiga, tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan, “Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan 12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami (syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil fataawa, 1:66).
Kesimpulan dan Tarjih
Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang benar adalah tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:
  1. Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.
  2. Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik –kejadian yang sifatnya kebetulan– (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).

Doa sholat dhuha

Do’a Shalat Dhuha bahasa Arab :
Berikut ini merupakan bacaan doa sholat dhuha dalam bahasa arab
اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
Do’a Shalat Dhuha bahasa indonesia
Sedangkan bagi yang belum bisa membaca tulisan Arab, bisa membaca tekst latin di bawah ini
Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadakash shalihin.

Artinya doa sholat dhuha

Di bawah ini merupakan arti dari bacaan sholat dhuha
“Ya Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.
Semoga artikel mengenai panduan sholat dhuha yang dilengkapi dengan bacaan niat dan doa sholat dhuha di atas bisa bermanfaat bagi. Rajinlah sholat dhuha setiap pagi. Semoga selalu berlimpah pahala dari Allah SWT, mendapatkan rezki halal dan baik bagi dunia dan akhirat. Aamiin.

Rabu, 05 Februari 2014

kajian II Fiqih lima mashab

Air MudhafAir Mudhaf ialah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang muthlaq pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain, misalnya air bunga. Air semacam itu suci, tetapi tidak dapat menyucikan najis dan kotoran. Pendapat ini me-rupakan kesepakatan semua mazhab kecuali Hanafi yang mem­bolehkan bersuci dari najis dengan semua cairan, selain minyak, tetapi bukan sesuatu yang berubah karena dimasak. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Asy-Syahid Murtadha dari Imamiyah. Semua mazhab, kecuali Hanafi, juga sepakat tentang tidak bolehnya berwudhu dan mandi dengan air mudhaf, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid dan kitab Majma’ Al-Anhar.2 Hanafi berkata : “Seseorang musafir harus (boleh) berwudhu’ dengan air perahan dari pohon kurma.” 1 Ibnu Qudamah: Al-Mughni, jilid I, hal 22 cetakan ketiga dan ibnu Abidin , I;hal. 140 cetakan Al-Maimaniyah.2 Ibnu Rusyd, Bidayat Al-Mujtahid, hal. 32, cetakan 135 H. Dan kitab Majma AlrAnhar, hal 37, cetakan Istambul Ibnu Qudamah menyebutkan,3 bahwa mazhab Hanafi membolehkan berwudhu’ dengan air mudhaf. Syaikh Shadiq dari Imamiyah berkata: “Sah berwudhu dan mandi junub dengan air mawar.” Hanafi mengambil dalil atas pendapatnya bahwa air mudhaf boleh digunakan untuk berwudhu, dari ayat Al-Qur’an : “Maka jika tidak ada air, hendaklah kamu tanyammum dengan debu yang bersih..” (Q.S. Al-Maidah :6) Menurut Hanafi, makna ayat itu adalah: Jika tidak ada air muthlaq dan air mudhaf, maka bertayammumlah. Tetapi jika ada air mudhaf, maka tayammum tidak dibolehkan. Mazhab lain berdalil dengan ayat ini juga untuk melarang pemakaian air mudhaf untuk berwudhu. Mereka berkata bahwa kata al-ma’u di dalam ayat itu maksudnya air muthlaq saja, tidak mencakup air mudhaf. Dengan demikian, maksud ayat di atas (Al-Maidah : 6) adalah:  “Apabila tidak ada air muthlaq, maka bertayammumlah….” Air Dua KullahSemua mazhab sepakat, bahwa apabila air berubah warna, rasa, dan baunya karena bersentuhan dengan najis, maka air itu menjadi najis, baik sedikit atau banyak, bermata air ataupun tidak bermata air, muthlaq atau pun mudhaf. Apabila air itu berubah karena melewati bau-bauan tanpa bersentuhan dengan najis, misalnya ia berada di samping bangkai lalu udara dari bangkai itu bertiup membawa bau kepada air itu, maka air itu hukumnya tetap suci.Apabila air bercampur dengan najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya, maka Imam Malik berkata berdasarkan suatu riwayat: Air itu bersih, sedikit atau banyak. Sedang mazhab yang lain, berpendapat: Jika air itu sedikit menjadi najis, dan jika banyak tetap suci. Meskipun demikian, mereka berbeda pendapat dengan ukuran banyak sedikitnya.Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa yang digolongkan ba­nyak itu adalah dua kullah, seperti yang disebutkan oleh hadis: “Apabila air sampai dua kullah, maka ia tidak najis”. Yang disebut dua kullah sama dengan 500 kati Iraq. Menurut sebagian syaikh Azhar, dua kullah ialah dua belas tankah. Imamiyah berkata: Yang disebut banyak itujika sampai satu karra, sebagaimana Hadis: “Apabila air itu sampai satu karra, maka ia tidak menjadi najis. “ Satu karra sama dengan 1200 kali Iraq. Kira-kira 27 tankah. Hanafi berkata: Yang disebut banyak ialah jika air itu digerakkan di satu bagian, maka bagian yang lain tidak ikut bergerak.Seperti yang telah kami jelaskan di atas, Imam Malik tidak memberikan penjelasan tentang dua kullah dan karra, dan tidak ada ukuran tertentu bagi air pada mazhab mereka, sedikit atau banyak sama saja. Yang penting, jika air itu berubah salah satu dari sifat-sifatnya, maka air menjadi najis; jika tidak, ia tetap suci. Pendapat ini sesuai dengan pendapat salah seorang Imamiyah, Ibnu Abi Aqil, berdasarkan hadis: “Air itu pada dasarnya suci. la tidak menjadi najis oleh sesuatu kecuali berubah warna, rasa, dan baunya. Tetapi hadis di atas bersifat umum, sedangkan hadis dua kullah atau karra bersifat khusus, dan khusus mesti didahulukan daripada umum. Imam Hanafi juga tidak memberikan ukuran dengan dua kullah dan karra, tetapi diukur dengan sistem gerakan sebagaimana tersebut di muka. Saya sendiri tidak mendapati penentuan dengan “ge­rakan” ini secarajelas atau athardi dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Catatan:Syafi’i dan Imamiyah berkata: Cairan lain seperti cuka dan minyak, menjadi najis bila tersentuh najis, sedikit atau banyak, berubah atau tidak. Inilah yang dimaksud oleh ushul syara’, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam yang telah dikenal: “Apabila air itu sampai dua kullah maka tidaklah menajiskannya sesuatu “.Air itu ialah air muthlaq. Hanafi berkata: Hukum cairan selain air seperti air muthlaq, sedikit ataupun banyak. Sedikit najis yang menyentuh akan men-jadikan najis jika air berjumlah sedikit, dan tidak najis jika air itu banyak. Di dalam Hasyiah Ibnu Abidin44 Ibnu Abidin, I, hal. 130, cetakan AI-Maimaniyah. Hukum cairan itu seperti air menurut asalnya. Dengan demikian, jika ke dalam air perahan yang jumlahnya banyak bertumpah air kencing, maka air perahan itu menjadi najis; begitu pula darah, kaki pemerah tidaklah menajiskannya. Air Mengalir dan Air TenangMazhab-mazhab berbeda pendapat tentang air yang mengalir, Hanafi berkata: Setiap air yang mengalir, sedikit atau banyak berhubungan dengan benda atau tidak, tidaklah menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan najis. Malah, jika ada air najis dalam sebuah bejana dan air bersih dalam bejana yang lain, kemudian kedua jenis itu dicurahkan dari tempat yang tinggi sehingga keduanya bercampur di udara dan jatuh kebawah, maka campuran kedua jenis air itu hukumnya suci. Begitu juga jika keduanya dialirkan diatas bumi.55 Ibnu Abidin, l, hal. 131. Hanafi menolak pendapat bahwa kedua macam air dibawah ini, tidak menjadi najis jika bersentuhan dengan najis, yakni: Pertama: Air tenang yang bila digerakkan salah satu bagiannya, bagian yang lain tidak ikut bergerak. Kedua: Air mengalir dengan jalan apapun. Adapun air sedikit yang tidak menjadi najis jika bersentuhan dengan benda najis, maka keadaannya seperti air tenang yang jumlahnya sedikit, yang jika digerakkan di satu bagian, bagian lain-nya ikut bergerak. Mazhab Syafi’i tidak membedakan antara air mengalir dan air tenang yang memancar atau tidak, tetapi ditetapkan berdasarkan banyak dan sedikitnya air. Banyak ialah dua kullah: Bila bersentuhan dengan najis ia tidak menjadi najis. Sedangkan air yang kurang dari dua kullah akan menjadi najis jika bersentuhan dengan benda najis. Pendapat ini berdasarkan hadis: “Apabila air sebanyak dua kullah, ia tidak membawa najis. “ Syafi’i berkata: Jika air yang mengalir itu cukup dua kullah dan tidak berubah walaupun ia bercampur barang najis, maka semua air itu suci. Jika air yang mengalir itu tidak sampai dua kullah, maka yang mengalir (bersama najis) itu hukumnya najis, sedangkan yang mengalir sebelum dan sesudahnya, hukumnya suci. Perbedaan pendapat antara Syafi’i dan Hanafi dalam hal air mengalir itujauh sekali. Hanafi berpendapat, bahwa “mengalir” itu walaupun sedikit, ada sebab yang menjadikannya suci, seperti contoh yang disebutkan di muka: Yakni sebuah bejana yang berisi air bersih, dan bejana lain yang berisi air kotor, maka keduanya menjadi suci jika dicampur denganjalan dialirkan. Sedangkan Syafi’i tidak memperlihatkan jalan bercampurnya tetapi menekankan jumlahnya. Menurut Syafi’i, sekalipun sungai yang besar, bagian air yang mengalir bersama najis tetap najis hukumnya. Dan setiap bagian yang mengalir itu terpisah dari bagian lainnya. Hambali berkata: Air yang tenang, bila kurang dari dua kullah menjadi najis walaupun hanya bersentuhan dengan najis, baik memancar ataupun tidak. Sedangkan air yang mengalir tidak menjadi najis jika bercampur dengan benda najis, kecuali berubah. Hukum-nya seperti air yang jumlahnya banyak. Pendapat ini dekat dengan pendapat Hanafi. Adapun Maliki, seperti telah kami jelaskan, berpendapat bahwa air yang sedikit tidak menjadi najis dengan hanya bersentuhan de­ngan najis, dan tidak ada beda antara air yang mengalir dan air yang tenang. Jelasnya, mereka tidak memperhatikan perubahan air itu karena najis. Jika air itu berubah karena bersentuhan dengan najis, maka ia menjadi najis. Sebaliknya jika air itu tidak mengalami perubahan apa-apa, maka hukumnya tetap suci, baik sedikit mau” pun banyak, memancar atau tidak.Imamiyah berkata: Tidak ada tanda untuk menentukan air itu mengalir atau banyak. Jika air itu berhubungan dengan air pancaran (mata air) walaupun perlahan maka dianggap air itu sama hu­kumnya seperti air banyak. la tidak menjadi najis dengan bersen­tuhan dengan najis, walaupun jumlah air itu sedikit dan berhenti. Sebab, pada mata air itu ada kekuatan pusat air dan air yang banyak. Apabila air itu tidak berhubungan dengan mata air, maka jika jum­lahnya satu karra (dua kullah) tidak menjadi najis bila bersentuhan dengan benda najis, kecuali jika berubah salah satu sifatnya. Apabila jumlahnya tidak mencapai satu karra, maka air itu menjadi najis bila bersentuhan dengan najis, baik ia mengalir ataupun tidak. Hanya saja, apabila mengalir, bagian atas air itu tidaklah najis.  Air Menyucikan NajisApabila ada air yang sedikit menjadi najis dengan bersentuhan dengan najis, tetapi tidak mengalami perubahan sifat apapun, maka Imam Syafi’i berpendapat: Jika air itu dikumpulkan sampai cukup dua kullah, ia menjadi suci dan menyucikan najis, baik cukupnya itu karena bercampur dengan air suci maupun dengan air najis, danjika air itu dipisahkan ,tetap suci hukumnya. Jika seseorang mempunyai dua atau lebih bejana, dan tiap-tiap bejana itu mengandung najis, kemudian air-air najis itu dikumpulkan dalam satu tempat hingga mencapai dua kullah, maka air tersebut suci dan menyucikan.6 Hambali dan kebanyakan fuqaha Imamiyah berkata: Air yang sedikit itu tidak menjadi bersih dengan mencukupkannya menjadi dua kullah, baik dengan air bersih maupun dengan air najis. Karena mengumpulkan air najis dengan sejenisnya tidaklah menjadikan kumpulan itu suci. Begitu pula, air suci yang sedikit menjadi najis, dengan sentuhan air najis. Oleh karena itu, jika hendak bersuci, cukuplah air itu sampai satu karra atau dengan air pancaran menurut mazhab Imamiyah, sedangkan mazhab Hambali mewajibkan sampai dua kullah. Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, apabila air yang banyak mengalami perubahan karena terkena najis, maka air itu dapat disucikan dengan hanya menghilangkan perubahan yang terjadi. Imamiyah berkata: Jika tidak ada mata air pada air yang banyak itu, maka tidaklah suci hanya dengan menghilangkan perubahannya; bahkan setelah hilang perubahannya kita masih harus memasukkan satu karra air suci ke dalamnya, atau menghubungkannya dengan mata air, atau ia bercampur sendiri dengan air hujan. Jika pada air itu ada mata air, maka ia suci dengan hilangnya perubahan yang terjadi, sekalipun sedikit. Maliki berpendapat: Menyucikan air yang terkena najis itu dapat dengan cara mencurahkan air muthlaq di atasnya hingga hilang sifat najis itu. Hanafi berpendapat: Air yang najis itu menjadi bersih dengan cara mengalirkannya. Jika ada air yang najis di dalam bejana, ke­mudian dicurahkan air ke atasnya hingga mengalir keluar dari tepi-tepinya, maka menjadi sucilah air itu. Begitu juga, jika ada air najis di dalam kolam atau lubang, kemudian digali lubang lain meskipun jaraknya dekat, dan dialirkan air najis pada saluran di antara kedua lubang itu sehingga semua air itu berkumpul pada satu lubang, maka semuanya menjadi suci. Jika air kembali menjadi najis karena suatu hal, maka dengan cara yang sama dapat dilakukan untuk menyucikannya, yaitu dengan menggali lubang lain dan mengalir­kannya hingga berkumpul pada satu lubang. Begitu seterusnya. Oleh karena itu, air yang tidak boleh anda gunakan untuk berwudhu ketika ia tenang, dapat anda gunakan dengan cara mengalirkannya dengan cara apapun. Bahkan,jika ada bangkai sekalipun didalamnya, atau orang kencing di bawahnya, tidak ada tanda bahwa air itu mengalir dan diketahui bahwa air itu tidak berhubungan dengan mata air, jika dialirkan, maka air itu menjadi suci. Najis-Najis
  1. Anjing: najis, kecuali mazhab Maliki yang berkata: Bejana yang dibasuh tujuh kali jika terkena jilatan anjing bukanlah karena najis melainkan karena ta’abbud (beribadat). Syafi’i dan Hambali ber­kata: Bejana yang terkena jilatan anjing mesti dibasuh sebanyak tujuh kali, satu kali diantaranya dengan tanah. Imamiyah ber­kata: Bejana yang dijilati anjing harus dibasuh sekali dengan tanah dan dua kali dengan air.

  1. Babi: Semua mazhab, berpendapat bahwa hukumnya sama seperti anjing, kecuali mazhab Imamiyah yang mewajibkan mernbasuh bejana yang terkena babi sebanyak tujuh kali de­ngan air saja. Begitu juga hukumnya dengan bangkai tikus darat (yang besar).

  1. Bangkai: Semua mazhab sepakat, bahwa bangkai binatang darat – selain manusia – adalah najis jika pada binatang itu keluar darah yang mengalir. Adapun bangkai manusia, Maliki, Syafi’i dan Hambali mengatakannya suci. Hanafi berpendapat, bangkai manusia itu najis, dan yang terkena dapat suci dengan mandi. Begitu juga pendapat Imamiyah, tetapi terbatas pada bangkai orang Islam. Dan semua mazhab sepakat bahwa kesturi yang terpisah dari kijang adalah suci.

  1. Darah: Keempat mazhab sepakat bahwa darah adalah najis ke­cuali darah orang yang mati syahid, selama darah itu berada di atas jasadnya. Begitu juga halnya dengan darah yang tertinggal pada persembelihan, darah ikan, darah kutu, dan darah kepinding (tinggi) Imamiyah berkata: Semua darah hewan yang darahnya mengalir, juga darah manusia yang mati syahid atau bukan, adalah najis. Sedangkan darah binatang yang tidak me­ngalir darahnya, baik binatang laut atau binatang darat, begitu juga tinggalan pada persembelihan, hukumnya suci.

  1. Mani: Imamiyah, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mani anak Adam dan lainnya adalah najis, tetapi khusus Imamiyah mengecualikan mani binatang yang darahnya tidak mengalir, untuk binatang ini Imamiyah berpendapat, rnani dan darahnya suci, Syafi’i berpendapat, mani anak Adam suci, begitu pula semua binatang selain anjing dan babi, Hambali berpendapat mani anak Adam dan mani binatang yang dagingnya dimakan adalah suci; tetapi mani binatang yang dagingnya tidak dimakan adalah najis.

  1. Nanah: Najis menurut empat mazhab dan suci menurut Imamiyah.

  1. Kencing: Air kencing dan kotoran anak Adam adilah naps me­nurut semua mazhab.

  1. Sisa Binatang: Ada dua kelompok binatang, yaitu yang terbang dan yang tidak terbang. Masing-masing kelompok itu dibagi menjadi dua, yaitu yang dagingnya dimakan dan yang daging­nya tidak dimakan. Kelompok binatang terbang yang dagingnya tidak dimakan misalnya burung ring dan elang (Maliki menghalalkan keduanya dimakan). Binatang tidak terbang yang da­gingnya dimakan misalnya lembu dan kambing dan yang da­gingnya tidak dimakan misalnya serigala, dan kucing (Maliki menghalalkan keduanya untuk dimakan). Ada beberapa pendapat dari masing-masing mazhab tentang sisa binatang-binatang tersebut. Syafi’i berkata: Semua sisa termasuk kotoran merpati, burung ciak dan ayam, hukumnya najis. Kotoran unta dan ko­toran kambing najis. Kotoran kuda, bagal, dan lembu, semuanya najis. Imamiyah berkata: Sisa-sisa burung yang dagingnya di­makan ataupun tidak, semuanya suci; begitu juga hewan yang darahnya tidak mengalir, baik yang dagingnya dimakan maupun tidak. Adapun binatang yang mempunyai darah mengalir, jika dagingnya dimakan, seperti unta dan kambing maka sisanya suci; dan jika dagingnya tidak dimakan seperti beruang dan binatang buas lainnya maka sisanya najis. Dan setiap binatang yang dagingnya diragukan halal-haramnya, maka sisanya suci hukumnya. Hanafi berkata: Sisa-sisa binatang yang tidak terbang seperti unta dan kambing adalah najis. Adapun binatang terbang jika ia buang air besar di udara, seperti merpati dan burung ciak sisa­nya suci; jika buang air besar di bumi seperti ayam dan angsa maka sisanya najis. Hambali dan Syafi’i berkata: Sisa-sisa binatang yang daging­nya dimakan hukumnya suci; sedangkan sisa-sisa binatang yang darahnya mengalir dan dagingnya tidak dimakan hukumnya najis, baik yang terbang maupun tidak. Dan semua mazhab sepakat bahwa sisa binatang yang najis itu adalah najis.

  1. Benda cair yang memabukkan: Adalah najis menurut semua mazhab. Tetapi Imamiyah menambahkan satu ketentuan, bahwa benda cair tersebut asalnya cair. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada upaya menjadikan benda memabukkan yang cair diubah menjadi beku untuk menghindari hukum najisnya, padahal hukumnya tetap najis. Ada baiknya jika kita petik kata-kata salah seorang pengarang fuqaha Imamiyah: Ulama Sunnah dan Syi’ah sepakat tentang najisnya arak, kecuali sebagian dari kami dan sebagian dari mereka yang menyalahi ketentuan ini, dan mereka tidak diakui oleh kedua kelompok.

  1. Muntah: Hukumnya najis menurut empat mazhab dan suci me­nurut Imamiyah.

  1. Madzi dan Wadzi: Keduanya najis menurut mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi, serta suci menurut mazhab Imamiyah.
 Hambali berpendapat madzi suci sedangkan wadzi najis.Madzi adalah cairan yang keluar dari lubang depan ketika ada rangsangan seksual dan wadzi adalah air amis yang keluar setelah kencing. Empat mazhab berpendapat bahwa muntah, madzi dan wadzi hukumnya najis, sedangkan Imamiyah berpendapat tidak. Bahkan Imamiyah satu-satunya mazhab yang berpendapat bahwa peluh orang yang junub, baik junub karena zina, liwat, dengan binatang, atau berusaha mengeluarkan mani dengan cara apa-pun, adalah najis. Sisa Air dalam BejanaHanafi, Syafi’i dan Hambali berkata: Sisa air anjing dan babi hukumnya najis. Mereka juga sepakat bahwa sisa air dari bagal dan keledai itu suci tetapi tidak menyucikan. Hambali berkata: Tidak boleh berwudhu dengan sisa air dari semua binatang yang daging-nya tidak dimakan kecuali kucing hutan dan yang lebih kecil darinya seperd tikus dan Ibnu Am (hampir sama dengan tikus). Hanafi menghubungkan sisa anjing dan babi itu dengan sisa peminum arak segera setelah ia meminumnya. Begitu juga halnya sisa kucing setelah makan tikus, sisa binatang buas seperti singa, serigala, harimau binatang dan harimau belang, musang, dan al-dhubu”77 Ibnu Abidin, I: 156. Imamiyah berkata: Sisa air yang diminum binatang najis seperti babi dan anjing hukumnya najis. Sisa air yang diminum binatang bersih hukumnya suci, baik binatang yang dagingnya dimakan maupun tidak. Maliki berkata: Sisa air yang diminum anjing dan babi, suci dan menyucikan serta dapat diminum.8 Hukum Khalwat Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa menghadap Kiblat atau membelakanginya ketika berhajat, dalam lindungan atau tempat lapang yang ada pelindungnya, hukumnya tidak haram. Mereka berselisih pendapat tentang berhajat di tempat lapang yang tidak terlindung.  Syafi’i dan Hambali berpendapat tidak haram, sedangkan Maliki berpendapat haram. Hanafi berpendapat, bahwa makruh berhajat di dalam ruangan dan haram berhajat di tempat lapang sehubungan dengan membelakangi atau menghadap Kiblat. Imamiyah berkata: Haram menghadap Kiblat dan membela­kanginya baik dalam ruangan atau di tempat lapang, ada pelindung ataupun tidak. Semua mazhab sepakat bahwa air yang suci itu dapat menyu­cikan najis dari tempat keluar kencing dan tinja.  Empat mazhab berpendapat bahwa batu memadai untuk membersihkan keduanya. Imamiyah berpendapat: Tidak memadai menyucikan tempat keluar kencing kecuali dengan air. Adapun tempat keluar tinja, da­pat memilih di antara basuhan air dan sapuan dengan tiga biji batu atau potongan-potongan kain kecil yang suci, hal ini (pilihan yang kedua) dilakukan jika najis itu tidak mengalir dari tempat keluarnya, jika mengalir maka hendaknya dibersihkan dengan air.9 Batu dan sejenisnya untuk menyapu itu jumlahnya dipastikan pada mazhab Imamiyah, Syafi’i dan Hambali, walaupun dengan kurang dari tiga biji sudah bersih. Tetapi Maliki dan Hanafi tidak menganggap jumlah batu itu sebagai syarat, hanya saja ia mengharuskan menyuci­kan najis dari tempat keluarnya, dengan benda cair yang bersih selain air. end