VISUALISASI KEGIATAN
-

Hardiyansah Dt4wan6
The road to the lake Singkarak west sumatera all back home -

Hardiyansah Dt4wan6
Ancha Take a picture -
Ancha Take a picture
Ancha Take a picture -
Dt4wan6 Photo
Hardiyansah om Deta -
Ancha Dt4wang
Dtawan6 the picture -
Suasana Belajar Santri MTs. Darussalam Manuju
Ancha Take a picture -
HARDIYANSAH, SH
KETUA YAYASAN/PENDIRI -

Hardiyansah Dt4wan6
Studi Tour di Kawasan Benteng Somba Opu -

Hardiyansah Dt4wan6
Studi Tour Tempat Sejarah Peradaban Islam dikerajaan Gowa-Tallo -

Hardiyansah Dt4wan6
Studi Tour Tempat Sejarah Peradaban Islam dikerajaan Gowa-Tallo -

Hardiyansah Dt4wan6
Studi Tour Tempat Sejarah Peradaban Islam dikerajaan Gowa-Tallo -

SYAMSUD, S.Pd
SEKRETARIS YP-GURUTA -

KAPARUDDIN, S.Pd
KEPALA MTs. DARUSSALAM MANUJU -

JUMAENA, S.Pd
KEPALA DT.DARUSSALAM MANUJU/GURU -

MUHAMMAD RUSLI
BAG.URUSAN ADMINISTRASI UMUM -

RISNAWATI MOHA
KEPALA TK ISLAM TERPADU DARUSSALAM MANUJU -
HARLENA, S.Pd
GURU BAHASA INGGRIS -

SUASANAN RAPAT
SABTU 22 PEB 2014 -

SUASANAN upacara
Senin 17 PEB 2014
Kamis, 29 Mei 2014
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara resmi dibuka di MTs. Darussalam Manuju Tahun Ajaran 2014-2015 pada 1 Juni 2014, pendaftaran dapat dilakukan secara online di mtsdarussalammanuju.blogspot.com.
Kelengkapan Berkas :
1. Print Out bukti pendaftaran Online (dapat diperoleh di Panitia PPDB)
Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Ijasah/Keterangan Hasil Ujian
Sertifikat Bebas Buta Al-Qur'an Bila ada/Surat Keterangan belajar bagi yang sementara
belajar
3. Kartu Keluarga
4. Foto Copy Perlindungan Sosial Bagi yang ada
5. Pas Foto ukuran 3x4 = 2 lembar (hitam putih), 2 Lembar (warna)
Kamis, 01 Mei 2014
Penyampaian
menindaklanjuti surat edaran Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor : 0371/MPK.A/LL/2014 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2014, bahawa upacara bendera
dilaksanakan pada jum'at, 2 mei 2014 pukul 08.00 waktu setempat
dilapangan terbuka pada unit satuan kerja masing2 bagi
Madrasah/sekolah.......
atas edaran tsb diatas :
Yayasan Pendidikan Guru Taseng Ypguruta Gowa melaksanakan Upacara bendera dengan pembina : Hardiyansah Daeng Tawang/ Hardiyansah, SH
waktu Upacara : 08.00 Wita
Tempat : Halaman Kantor YP-GURUTA Gowa
Pakaian : Rapih dan sopan
Susunan Acara :
- Pembina Upacara memasuki Lap. Upacara
- Penghormatan kepada Pembina UP
- Lap. Pemimpin UP
- Pengibaran Bendera Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Pancasila
- Pemb. UUD 1945
- Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Lagu - Lagu Nasional
- Pembacaan Do'a
- Lap. Pem. UP
- Penghormatan
-UP.bendera Selesai, Barisan dibubarkan
demikian disampaikan untuk dilaksanakan
atas edaran tsb diatas :
Yayasan Pendidikan Guru Taseng Ypguruta Gowa melaksanakan Upacara bendera dengan pembina : Hardiyansah Daeng Tawang/ Hardiyansah, SH
waktu Upacara : 08.00 Wita
Tempat : Halaman Kantor YP-GURUTA Gowa
Pakaian : Rapih dan sopan
Susunan Acara :
- Pembina Upacara memasuki Lap. Upacara
- Penghormatan kepada Pembina UP
- Lap. Pemimpin UP
- Pengibaran Bendera Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Pancasila
- Pemb. UUD 1945
- Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Lagu - Lagu Nasional
- Pembacaan Do'a
- Lap. Pem. UP
- Penghormatan
-UP.bendera Selesai, Barisan dibubarkan
demikian disampaikan untuk dilaksanakan
MTs Darussalam Manuju Buka Pendaftaran Santri Baru
sesuai dengan pedoman peserta didik baru (PPDB) Tahun 2014-2015, maka jadwal PPDB sebagai berikut :
1. Pendaftaran PPDB 02 s/d 14 Juni 2014 dilakukan secara Online 24 Jam pada http://www.emailmeform.com/builder/form/uv6dXh0U782cAfxNs atau http://mtsdarussalammanuju.blogspot.com/ klik PSB Online, dapat juga dengan mendatangi langsung dan mendaftarkan diri langsung pada MTs. Darussalam Manuju di Jl. Poros Tassese No.188 Tompobalang Desa Manuju Kec. Manuju Kab. Gowa, Sulsel HP. 082193493700
2. Seleksi Masuk 17 Juni s/d s/d 19 Juni 2014
3. Pengumuman PPBD 25 Juni 2014
4. Lapor diri PPBD 26 S/d 30 Juni 2014
5. Masa MOPDB 07 s/d 11 Juli 2014 6. Hari pertama masuk madrasah 14 Juli 2014
Materi seleksi meliputi :
1. TAU / Tes akademik umum
2. TBS tes bakat skolastik
3. Tes baca tulis Al-quran dan praktek ibadah
4. Placement test
Persaratan
1. Wajib mentaati peraturan dan tatatertib madrasah dengan Menandatangani surat pernyataaan bermaterai Rp 6.000- Sebagaimana terlampir
2. Orang tua/wali peserta didik baru yang di terima, wajib Menandatangani Surat pernyataan Bermaterai Rp. 6.000- Sebagai contoh terlampir yang di ketaui oleh Kepala Madrasa yang bersangkutan
1. Pendaftaran PPDB 02 s/d 14 Juni 2014 dilakukan secara Online 24 Jam pada http://www.emailmeform.com/builder/form/uv6dXh0U782cAfxNs atau http://mtsdarussalammanuju.blogspot.com/ klik PSB Online, dapat juga dengan mendatangi langsung dan mendaftarkan diri langsung pada MTs. Darussalam Manuju di Jl. Poros Tassese No.188 Tompobalang Desa Manuju Kec. Manuju Kab. Gowa, Sulsel HP. 082193493700
2. Seleksi Masuk 17 Juni s/d s/d 19 Juni 2014
3. Pengumuman PPBD 25 Juni 2014
4. Lapor diri PPBD 26 S/d 30 Juni 2014
5. Masa MOPDB 07 s/d 11 Juli 2014 6. Hari pertama masuk madrasah 14 Juli 2014
Materi seleksi meliputi :
1. TAU / Tes akademik umum
2. TBS tes bakat skolastik
3. Tes baca tulis Al-quran dan praktek ibadah
4. Placement test
Persaratan
1. Wajib mentaati peraturan dan tatatertib madrasah dengan Menandatangani surat pernyataaan bermaterai Rp 6.000- Sebagaimana terlampir
2. Orang tua/wali peserta didik baru yang di terima, wajib Menandatangani Surat pernyataan Bermaterai Rp. 6.000- Sebagai contoh terlampir yang di ketaui oleh Kepala Madrasa yang bersangkutan
Kamis, 06 Maret 2014
Karya Seni Rupa Terapan
Jenis Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara
0 komentar
1. Pengertian Seni Rupa
Seni rupa adalah seni yang pengungkapkannya diwujudkan dalam bentuk rupa dengan unsur – unsur garis, bidang, warna, tekstur, titik,ruang, dan value (gelap terang).
2. Jenis-jenis seni rupa terapan
a. Menurut Matra/Dimensi (Ukuran, Bentuk)
Jenis matra seni rupa ada dua macam, yaitu:
1) Seni rupa datar dengan dua ukuran (dwimatra)
Seni rupa ini berbentuk dastar dengan dua ukuran(panjang dan
lebar), hanya dapat dipandang dari depan saja
Contohnya: gamar, lukisan, mozaik, sulaman dan anyaman.
2) Seni rupa tiga dimensi (trimatra)
Seni rupa ini memiliki ukuran panjang, lebar, tinggi dan isi.
Dapat dipandang dari berbagai arah pandangan.
Contoh: seni bangun, patung, diaroma, mebel, dan maket.
b. Menurut Teknik dan Cara Pembuatannya
Jenis teknik (cara membuat) seni rupa, yaitu:
1) Teknik pada seni rupa dua dimensi, meliputi: arsir, blok,
transparan, gosok, sablom, dan kuas.
2) Teknik pada seni rupa tiga dimensi, meliputi: pahat, cetak(cor),
sambung, plester, dan membentuk.
c. Menurut Gaya atau Aliran (Paham)
Jenis gaya atau aliran seni rupa, meliputi: naturalisme, realisme,
impresionisme, ekspresionisme, surrealisme, romantisme,klasikisme,
kubisme, abstrak, pointilisme, dan primitivisme.
d. Menurut Tujuan Pembuatan
Jenis seni rupa menurut tujuannya dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1) Karya seni rupa murni (pure art)
Karya seni rupa murni diciptakan sebagai sarana atau media
berkreasi, rekreasi, terapi, dan kkomunikasi.
2) Karya seni rupa terapan
Karya seni rupa terapan diciptakan untuk tujuan fungsional
atau memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis.
e. Menurut Teknik dan Media yang Digunakan
Berdasarkan teknik dan media yang digunakan dibagi 5, yaitu:
1) Karya Tekstil
2) Karya Patung
3) Karya Patung
4) Karya Logam
5) Karya Anyaman
f. Menurut Fungsinya
Seni rupa menurut fungsinya, dapat dibedakan menjadi:
1) Karya seni rupa murni (fine art)
Karya seni rupa murni adalah karya seni rupa untuk keperluan
mewujudkan ekspresi, gagasan, dan imajinasi secara bebas
tanpa terikat dan tidak berhubungan dengan unsur fungsi produk.
2) Karya seni rupa pakai (Appleid art)
Karya sen i rupa pakai adalah karya seni yang hasil karyanya
langsung dapat dipergunakan fungsinya oleh kehidupan manusia
Jenis matra seni rupa ada dua macam, yaitu:
1) Seni rupa datar dengan dua ukuran (dwimatra)
Seni rupa ini berbentuk dastar dengan dua ukuran(panjang dan
lebar), hanya dapat dipandang dari depan saja
Contohnya: gamar, lukisan, mozaik, sulaman dan anyaman.
2) Seni rupa tiga dimensi (trimatra)
Seni rupa ini memiliki ukuran panjang, lebar, tinggi dan isi.
Dapat dipandang dari berbagai arah pandangan.
Contoh: seni bangun, patung, diaroma, mebel, dan maket.
b. Menurut Teknik dan Cara Pembuatannya
Jenis teknik (cara membuat) seni rupa, yaitu:
1) Teknik pada seni rupa dua dimensi, meliputi: arsir, blok,
transparan, gosok, sablom, dan kuas.
2) Teknik pada seni rupa tiga dimensi, meliputi: pahat, cetak(cor),
sambung, plester, dan membentuk.
c. Menurut Gaya atau Aliran (Paham)
Jenis gaya atau aliran seni rupa, meliputi: naturalisme, realisme,
impresionisme, ekspresionisme, surrealisme, romantisme,klasikisme,
kubisme, abstrak, pointilisme, dan primitivisme.
d. Menurut Tujuan Pembuatan
Jenis seni rupa menurut tujuannya dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1) Karya seni rupa murni (pure art)
Karya seni rupa murni diciptakan sebagai sarana atau media
berkreasi, rekreasi, terapi, dan kkomunikasi.
2) Karya seni rupa terapan
Karya seni rupa terapan diciptakan untuk tujuan fungsional
atau memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis.
e. Menurut Teknik dan Media yang Digunakan
Berdasarkan teknik dan media yang digunakan dibagi 5, yaitu:
1) Karya Tekstil
2) Karya Patung
3) Karya Patung
4) Karya Logam
5) Karya Anyaman
f. Menurut Fungsinya
Seni rupa menurut fungsinya, dapat dibedakan menjadi:
1) Karya seni rupa murni (fine art)
Karya seni rupa murni adalah karya seni rupa untuk keperluan
mewujudkan ekspresi, gagasan, dan imajinasi secara bebas
tanpa terikat dan tidak berhubungan dengan unsur fungsi produk.
2) Karya seni rupa pakai (Appleid art)
Karya sen i rupa pakai adalah karya seni yang hasil karyanya
langsung dapat dipergunakan fungsinya oleh kehidupan manusia
3. Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara
a. Pengertian Seni Rupa Terapan
Karya seni rupa terapan yaitu karya seni rupa yang dirancang
untuk tujuaan fungsional, yaitu untuk memenuhi kebutuhan fisik
dan psikologis (kejiwaan). Bentuknya berupa benda -benda pakai
atau benda guna untuk kebutuhan manusia.
Contoh: alat perkakas rumah tangga (meja, kursi, lemari, bufet, tempat tidur), benda – benda gerabah, keramik, kerajinan kulit,
dan mainan anak.
b. Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara
Karya seni rupa terapan daerah disebut seni terapan tradisional.
Karya seni terapan diciptaka bertujuan untuk melestarikan tradisi
seni rupa di suatu daerah. Digarap olah masyarakat tertentu
sebagai ciri khas suatu daerah yang terikat oleh nilai-nilai filosofi
dan nilai-nilai tradisi.
Seni terapan daerah dikerjakan secara tradisi, dengan
keterampilan tangan yang sederhana. Bahan atau media yang
digunakan umumnya diambil dari alam yang ada didaerah tersebut.
Contoh: bahan kayu, bambu, rumput – rumputan, tanah liat, batu
andesit, akar pohon jati, eceng gondok, dan masih banyak lagi.
Karya seni rupa terapan yaitu karya seni rupa yang dirancang
untuk tujuaan fungsional, yaitu untuk memenuhi kebutuhan fisik
dan psikologis (kejiwaan). Bentuknya berupa benda -benda pakai
atau benda guna untuk kebutuhan manusia.
Contoh: alat perkakas rumah tangga (meja, kursi, lemari, bufet, tempat tidur), benda – benda gerabah, keramik, kerajinan kulit,
dan mainan anak.
b. Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara
Karya seni rupa terapan daerah disebut seni terapan tradisional.
Karya seni terapan diciptaka bertujuan untuk melestarikan tradisi
seni rupa di suatu daerah. Digarap olah masyarakat tertentu
sebagai ciri khas suatu daerah yang terikat oleh nilai-nilai filosofi
dan nilai-nilai tradisi.
Seni terapan daerah dikerjakan secara tradisi, dengan
keterampilan tangan yang sederhana. Bahan atau media yang
digunakan umumnya diambil dari alam yang ada didaerah tersebut.
Contoh: bahan kayu, bambu, rumput – rumputan, tanah liat, batu
andesit, akar pohon jati, eceng gondok, dan masih banyak lagi.
4. Pembuatan Karya Seni Terapan
Penbuatan seni terapan atau seni pakai berupa seni kerajinan (seni
kriya) harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:
a. Komposisi dan proporsi benda harmonis atau serasi.
b. Memenuhi selera keinginan masyarakat.
c. Berharga murah bila di jual.
d. Bentuknya selaras dengan kegunaannya.
e. Memiliki kegunaan praktis (nilai guna)
f. Bentuknya dibuat indah, bagus, dan menarik.
kriya) harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:
a. Komposisi dan proporsi benda harmonis atau serasi.
b. Memenuhi selera keinginan masyarakat.
c. Berharga murah bila di jual.
d. Bentuknya selaras dengan kegunaannya.
e. Memiliki kegunaan praktis (nilai guna)
f. Bentuknya dibuat indah, bagus, dan menarik.
5. Macam Karya Seni Rupa Terapan Daerah / Nusantara
Daerah – daerah di indonesia banyak menghasilkan berbagai karya
seni yang i ndah dan mnenarik, berupa karya seni kriya atau seni
kerajinan.
Daerah penghasil seni kerajinan atau kriya yang terkenal, antara lain:
a. Cendera mata: Bali, Yogyakarta, Suraskarta, dan Bandung.
b. Kerajinan bordir: Tasikmalaya dan Kudus.
c. Kerajinan keramik urwakarta, Karawang, dan Yogyakarta.
d. Kerajinan perak: Kota Gede-Yogyakarta
e. Kerajina Kuningan: Juwono-Bali.
f. Wayang: Bandung,Yogyakarta, Surakarta dan Bali.
g. Seni ukir: Jepara, Bali, dan Papua.
h. Seni batik: Surakarta, yagyakarta, Garut, Pekalongan, Lasem,
Palembang, dan Cirebon.
seni yang i ndah dan mnenarik, berupa karya seni kriya atau seni
kerajinan.
Daerah penghasil seni kerajinan atau kriya yang terkenal, antara lain:
a. Cendera mata: Bali, Yogyakarta, Suraskarta, dan Bandung.
b. Kerajinan bordir: Tasikmalaya dan Kudus.
c. Kerajinan keramik urwakarta, Karawang, dan Yogyakarta.
d. Kerajinan perak: Kota Gede-Yogyakarta
e. Kerajina Kuningan: Juwono-Bali.
f. Wayang: Bandung,Yogyakarta, Surakarta dan Bali.
g. Seni ukir: Jepara, Bali, dan Papua.
h. Seni batik: Surakarta, yagyakarta, Garut, Pekalongan, Lasem,
Palembang, dan Cirebon.
Seni rupa terapan adalah karya seni rupa yang dirancang untuk tujuan
fungsional, yaitu untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis
(kejiwaan) manusia. Seni rupa terapan memiliki fungsi guna atau pakai.
Artinya selain sebagai benda yang bernilai seni (artistik) juga sebagai
benda yang indah (estetis) dan dapat digunakan untuk kepentingan
manusia. Contoh benda seni terapan antara lain benda-benda gerabah dari
tanah liat, benda-benda anyaman, kerajinan keramik, peralatan rumah
tangga, kerajinan furniture.
Karya seni rupa terapan daerah setempat diciptakan untuk tujuan
melestarikan nilai-nilai tradisi dan adat dalam proses serta teknik
berkarya seni rupa daerah setempat. Bentuk, model, teknik, dan media
memiliki keunikan/karakteristik tersendiri, sebagai kekayaan seni
budaya.
Karya seni rupa terapan daerah setempat yaitu karya seni rupa yang
memiliki fungsi pakai/guna, dibuat dengan teknik (cara) dan media yang
ada di daerah setempat, sebagai aset atau kekayaan budaya nasional.
2. Hasil Karya Seni Rupa Terapan Daerah Setempat / Nusantara
Benda-benda seni rupa terapan yang dihasilkan di bagian daerah di wilayah Indonesia diantaranya yang terkenal adalah:
a. Kerajinan Batik
Seni batik adalah sebagai budaya nasional yang sudah banyak dikenal di
mancanegara. Sebagian besar daerah di Indonesia memiliki karya seni
batik yang berbeda jenis dan coraknya. Batik termasuk karya seni terapan dua dimensi yang umumnya digunakan sebagai nama motif atau corak batik. Antara lain :
- Batik Solo
- Batik Yogyakarta
- Batik Bayumasan (Purwokerto)
- Batik Laseman (Lasem-Rembang)
- Batik Bakaran (Pati)
- Batik Cirebon
- Batik Pekalongan (corak Pekalongan)
- Batik Madura
- Batik Palembang
- Batik Garut (Jawa barat)
- Batik Bali
- Batik Tuban (Jawa Timur)
b.
Kerajinan keramik dari Kasongan Yogyakarta, Purwakarta, Sompok, Mayong
(Jepara), Bojonegoro (Jawa Timur), Bandung, dan Kedu.
c. Kerajinan kain tenun dari daerah Troso (Jepara), Bali, Garut, Yogyakarta, Tuban, Lombok, dan Timor.
d. Kerajinan kuningan dari Juwana Pati (Jawa Tengah).
e. Kerajinan ukir perak bakar dari Kota Gede Yogyakarta.
f. Kerajinan anyaman dari bahan alami untuk benda tas, keranjang,
tikar, dan topi. Daerah asal Tangerang, Kudus, Kedu, Tasikmalaya dan
Bali.
g. Kerajinan tangan untuk cinderamata (souvenir) dari daerah
Surakarta, Jepara, Yogyakarta, Jakarta, Bali, Bandung, Palembang,
Makassar, dan Samarinda.
h. Kerajinan wayang kulit (Wayang / boneka yang terbuat dari kulit
berbentuk dua dimensi) digunakan untuk seni perdalangan atau sebagai
hiasan. Dihasilkan dari daerah Yogyakarta, Surakarta, Kedu, Bali, dan
Jawa Timur.
i. Wayang Golek (boneka berbentuk tiga dimensi) dihasilkan dari daerah, Bandung, dan Yogyakarta (Jawa tengah)
j. Kerajinan ukir kayu, yang menghasilkan benda-benda ukir berupa
perabotan rumah tangga ukir (meja, kursi, tempat tidur, almari, dan
hiasan dinding) dan gambar relief. Daerah penghasik ukiran kayu antara
lain Jepara, Bali, Kalimantan, Madura, dan Papua (suku Asmat),
Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, dan Palembang.
k. Kerajinan topeng kayu dari daerah Yogyakarta, Surakarta, Betawi, Cirebon, Bali, dan Bandung.
l. Kerajinan merangkai janur. Jawa Tengah, Bali dan Yogyakarta.
Kamis, 13 Februari 2014
TATA CARA SHALAT DHUHA
Sholat Dhuha
Sholat dhuha
atau sholat sunah dhuha merupakan sholat sunah yang dikerjakan pada
waktu dhuha. Waktu dhuha merupakan waktu dimana matahari telah terbit
atau naik kurang lebih 7 hasta hingga terasa panas menjelang shalat
dzhur. atau sekitar jam 7 sampai jam 11, tentunya setiap daerah berbeda,
tergantung posisi matahari pada daerah masing-masing. Sholat dhuha
sebaiknya dikerjakan pada seperempat kedua dalam sehari, atau sekitar
pukul sembilan pagi. Sholat dhuha dilakukan secara sendiri atau tidak
berjamaah (Munfarid)
Niat Sholat dhuha
Untuk niat sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah lainnya, yaitu sebagai berikutUshallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa
arti dalam bahasa Indonesia :
Tata cara sholat dhuha
Tata cara sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah pada umumnya,- Setelah membaca niat seperti yang telah tertulis diatas kemudian membaca takbir,
- Membaca doa Iftitah
- Membaca surat al Fatihah
- Membaca satu surat didalam Alquran. Afdholnya rakaat pertama membaca surat Asy-Syam dan rakaat kedua surat Al Lail
- Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
- I’tidal dan membaca bacaannya
- Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
- Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaanya
- Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
- Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.
Jumlah rakaat sholat dhuha
Sholat dhuha dilakukan dalam satuan dua rakaat satu kali salam. Sementara itu untuk berapa jumlah maksimal sholat dhuha ada pendapat yang berbeda dari para ulama, ada yang mengatakan maksimal 8 rakaat, ada yang maksimal 12 rakaat, dan ada juga yang berbedapat tidak ada batasan.Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan pendapat jumlah rakaat sholat dhuha silahkan simak penjelasan yang kami kutip dari konsultasi syariah di bawah ini
Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).
Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu
من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة
“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.” Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20), dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah (1: 293).
Ketiga, tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan, “Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan 12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami (syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil fataawa, 1:66).
Kesimpulan dan Tarjih
Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang benar adalah tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:
- Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.
- Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik –kejadian yang sifatnya kebetulan– (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).
Doa sholat dhuha
Do’a Shalat Dhuha bahasa Arab :Berikut ini merupakan bacaan doa sholat dhuha dalam bahasa arab
اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
Do’a Shalat Dhuha bahasa indonesia
Sedangkan bagi yang belum bisa membaca tulisan Arab, bisa membaca tekst latin di bawah ini
Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadakash shalihin.
Artinya doa sholat dhuha
Di bawah ini merupakan arti dari bacaan sholat dhuha
“Ya
Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah
keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah
kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Allah, apabila rezekiku
berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi
maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah,
apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai
Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada
hamba-hambaMu yang soleh”.
Semoga artikel mengenai panduan sholat dhuha
yang dilengkapi dengan bacaan niat dan doa sholat dhuha di atas bisa
bermanfaat bagi. Rajinlah sholat dhuha setiap pagi. Semoga selalu
berlimpah pahala dari Allah SWT, mendapatkan rezki halal dan baik bagi
dunia dan akhirat. Aamiin.
Rabu, 05 Februari 2014
kajian II Fiqih lima mashab
Air MudhafAir Mudhaf ialah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang muthlaq
pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain, misalnya air
bunga. Air semacam itu suci, tetapi tidak dapat menyucikan najis dan
kotoran. Pendapat ini me-rupakan kesepakatan semua mazhab kecuali Hanafi
yang membolehkan bersuci dari najis dengan semua cairan, selain
minyak, tetapi bukan sesuatu yang berubah karena dimasak. Pendapat ini
sesuai dengan pendapat Asy-Syahid Murtadha dari Imamiyah. Semua mazhab, kecuali Hanafi, juga sepakat tentang tidak bolehnya berwudhu dan mandi dengan air mudhaf, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid dan kitab Majma’ Al-Anhar.2 Hanafi berkata : “Seseorang musafir harus (boleh) berwudhu’ dengan air perahan dari pohon kurma.” 1 Ibnu Qudamah: Al-Mughni, jilid I, hal 22 cetakan ketiga dan ibnu Abidin , I;hal. 140 cetakan Al-Maimaniyah.2 Ibnu Rusyd, Bidayat Al-Mujtahid, hal. 32, cetakan 135 H. Dan kitab Majma AlrAnhar, hal 37, cetakan Istambul Ibnu Qudamah menyebutkan,3 bahwa mazhab Hanafi membolehkan berwudhu’ dengan air mudhaf. Syaikh Shadiq dari Imamiyah berkata: “Sah berwudhu dan mandi junub dengan air mawar.” Hanafi mengambil dalil atas pendapatnya bahwa air mudhaf boleh digunakan untuk berwudhu, dari ayat Al-Qur’an : “Maka jika tidak ada air, hendaklah kamu tanyammum dengan debu yang bersih..” (Q.S. Al-Maidah :6) Menurut Hanafi, makna ayat itu adalah: Jika tidak ada air muthlaq dan air mudhaf, maka bertayammumlah. Tetapi jika ada air mudhaf, maka tayammum tidak dibolehkan. Mazhab lain berdalil dengan ayat ini juga untuk melarang pemakaian air mudhaf untuk berwudhu. Mereka berkata bahwa kata al-ma’u di dalam ayat itu maksudnya air muthlaq saja, tidak mencakup air mudhaf. Dengan demikian, maksud ayat di atas (Al-Maidah : 6) adalah: “Apabila tidak ada air muthlaq, maka bertayammumlah….” Air Dua KullahSemua
mazhab sepakat, bahwa apabila air berubah warna, rasa, dan baunya
karena bersentuhan dengan najis, maka air itu menjadi najis, baik
sedikit atau banyak, bermata air ataupun tidak bermata air, muthlaq atau pun mudhaf.
Apabila air itu berubah karena melewati bau-bauan tanpa bersentuhan
dengan najis, misalnya ia berada di samping bangkai lalu udara dari
bangkai itu bertiup membawa bau kepada air itu, maka air itu hukumnya
tetap suci.Apabila air bercampur dengan najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya, maka Imam Malik berkata berdasarkan suatu riwayat: Air itu bersih, sedikit atau banyak. Sedang mazhab yang lain,
berpendapat: Jika air itu sedikit menjadi najis, dan jika banyak tetap
suci. Meskipun demikian, mereka berbeda pendapat dengan ukuran banyak
sedikitnya.Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa yang digolongkan banyak itu adalah dua kullah, seperti yang disebutkan oleh hadis: “Apabila air sampai dua kullah, maka ia tidak najis”. Yang disebut dua kullah sama dengan 500 kati Iraq. Menurut sebagian syaikh Azhar, dua kullah ialah dua belas tankah. Imamiyah berkata: Yang disebut banyak itujika sampai satu karra, sebagaimana Hadis: “Apabila air itu sampai satu karra, maka ia tidak menjadi najis. “ Satu karra sama dengan 1200 kali Iraq. Kira-kira 27 tankah. Hanafi berkata: Yang disebut banyak ialah jika air itu digerakkan di satu bagian, maka bagian yang lain tidak ikut bergerak.Seperti yang telah kami jelaskan di atas, Imam Malik tidak memberikan penjelasan tentang dua kullah dan karra,
dan tidak ada ukuran tertentu bagi air pada mazhab mereka, sedikit atau
banyak sama saja. Yang penting, jika air itu berubah salah satu dari
sifat-sifatnya, maka air menjadi najis; jika tidak, ia tetap suci.
Pendapat ini sesuai dengan pendapat salah seorang Imamiyah, Ibnu Abi Aqil, berdasarkan hadis: “Air itu pada dasarnya suci. la tidak menjadi najis oleh sesuatu kecuali berubah warna, rasa, dan baunya. “ Tetapi hadis di atas bersifat umum, sedangkan hadis dua kullah atau karra bersifat khusus, dan khusus mesti didahulukan daripada umum. Imam Hanafi juga tidak memberikan ukuran dengan dua kullah dan karra,
tetapi diukur dengan sistem gerakan sebagaimana tersebut di muka. Saya
sendiri tidak mendapati penentuan dengan “gerakan” ini secarajelas atau
athardi dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Catatan:Syafi’i dan Imamiyah
berkata: Cairan lain seperti cuka dan minyak, menjadi najis bila
tersentuh najis, sedikit atau banyak, berubah atau tidak. Inilah yang
dimaksud oleh ushul syara’, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam yang telah dikenal: “Apabila air itu sampai dua kullah maka tidaklah menajiskannya sesuatu “.Air itu ialah air muthlaq. Hanafi berkata: Hukum cairan selain air seperti air muthlaq, sedikit
ataupun banyak. Sedikit najis yang menyentuh akan men-jadikan najis
jika air berjumlah sedikit, dan tidak najis jika air itu banyak. Di dalam Hasyiah Ibnu Abidin44 Ibnu Abidin, I, hal. 130, cetakan AI-Maimaniyah. Hukum
cairan itu seperti air menurut asalnya. Dengan demikian, jika ke dalam
air perahan yang jumlahnya banyak bertumpah air kencing, maka air
perahan itu menjadi najis; begitu pula darah, kaki pemerah tidaklah
menajiskannya. Air Mengalir dan Air TenangMazhab-mazhab berbeda pendapat tentang air yang mengalir, Hanafi
berkata: Setiap air yang mengalir, sedikit atau banyak berhubungan
dengan benda atau tidak, tidaklah menjadi najis hanya karena bersentuhan
dengan najis. Malah, jika ada air najis dalam sebuah bejana dan air
bersih dalam bejana yang lain, kemudian kedua jenis itu dicurahkan dari
tempat yang tinggi sehingga keduanya bercampur di udara dan jatuh
kebawah, maka campuran kedua jenis air itu hukumnya suci. Begitu juga
jika keduanya dialirkan diatas bumi.55 Ibnu Abidin, l, hal. 131. Hanafi menolak pendapat bahwa kedua macam air dibawah ini, tidak menjadi najis jika bersentuhan dengan najis, yakni: Pertama: Air tenang yang bila digerakkan salah satu bagiannya, bagian yang lain tidak ikut bergerak. Kedua: Air mengalir dengan jalan apapun. Adapun
air sedikit yang tidak menjadi najis jika bersentuhan dengan benda
najis, maka keadaannya seperti air tenang yang jumlahnya sedikit, yang
jika digerakkan di satu bagian, bagian lain-nya ikut bergerak. Mazhab Syafi’i
tidak membedakan antara air mengalir dan air tenang yang memancar atau
tidak, tetapi ditetapkan berdasarkan banyak dan sedikitnya air. Banyak
ialah dua kullah: Bila bersentuhan dengan najis ia tidak menjadi najis. Sedangkan air yang kurang dari dua kullah akan menjadi najis jika bersentuhan dengan benda najis. Pendapat ini berdasarkan hadis: “Apabila air sebanyak dua kullah, ia tidak membawa najis. “ Syafi’i berkata: Jika air yang mengalir itu cukup dua kullah dan tidak berubah walaupun ia bercampur barang najis, maka semua air itu suci. Jika air yang mengalir itu tidak sampai dua kullah,
maka yang mengalir (bersama najis) itu hukumnya najis, sedangkan yang
mengalir sebelum dan sesudahnya, hukumnya suci. Perbedaan pendapat
antara Syafi’i dan Hanafi dalam hal air mengalir itujauh sekali. Hanafi berpendapat, bahwa “mengalir” itu walaupun sedikit, ada sebab yang menjadikannya suci, seperti contoh yang disebutkan di
muka: Yakni sebuah bejana yang berisi air bersih, dan bejana lain yang
berisi air kotor, maka keduanya menjadi suci jika dicampur denganjalan
dialirkan. Sedangkan Syafi’i tidak memperlihatkan jalan bercampurnya tetapi menekankan jumlahnya. Menurut Syafi’i,
sekalipun sungai yang besar, bagian air yang mengalir bersama najis
tetap najis hukumnya. Dan setiap bagian yang mengalir itu terpisah dari
bagian lainnya. Hambali berkata: Air yang tenang, bila kurang dari dua kullah menjadi
najis walaupun hanya bersentuhan dengan najis, baik memancar ataupun
tidak. Sedangkan air yang mengalir tidak menjadi najis jika bercampur
dengan benda najis, kecuali berubah. Hukum-nya seperti air yang
jumlahnya banyak. Pendapat ini dekat dengan pendapat Hanafi. Adapun Maliki,
seperti telah kami jelaskan, berpendapat bahwa air yang sedikit tidak
menjadi najis dengan hanya bersentuhan dengan najis, dan tidak ada beda
antara air yang mengalir dan air yang tenang. Jelasnya, mereka tidak
memperhatikan perubahan air itu karena najis. Jika air itu berubah
karena bersentuhan dengan najis, maka ia menjadi najis. Sebaliknya jika
air itu tidak mengalami perubahan apa-apa, maka hukumnya tetap suci,
baik sedikit mau” pun banyak, memancar atau tidak.Imamiyah
berkata: Tidak ada tanda untuk menentukan air itu mengalir atau banyak.
Jika air itu berhubungan dengan air pancaran (mata air) walaupun
perlahan maka dianggap air itu sama hukumnya seperti air banyak. la
tidak menjadi najis dengan bersentuhan dengan najis, walaupun jumlah
air itu sedikit dan berhenti. Sebab, pada mata air itu ada kekuatan
pusat air dan air yang banyak. Apabila air itu tidak berhubungan dengan
mata air, maka jika jumlahnya satu karra (dua kullah)
tidak menjadi najis bila bersentuhan dengan benda najis, kecuali jika
berubah salah satu sifatnya. Apabila jumlahnya tidak mencapai satu karra,
maka air itu menjadi najis bila bersentuhan dengan najis, baik ia
mengalir ataupun tidak. Hanya saja, apabila mengalir, bagian atas air
itu tidaklah najis. Air Menyucikan NajisApabila
ada air yang sedikit menjadi najis dengan bersentuhan dengan najis,
tetapi tidak mengalami perubahan sifat apapun, maka Imam Syafi’i berpendapat: Jika air itu dikumpulkan sampai cukup dua kullah,
ia menjadi suci dan menyucikan najis, baik cukupnya itu karena
bercampur dengan air suci maupun dengan air najis, danjika air itu
dipisahkan ,tetap suci hukumnya. Jika seseorang mempunyai dua atau lebih
bejana, dan tiap-tiap bejana itu mengandung najis, kemudian air-air
najis itu dikumpulkan dalam satu tempat hingga mencapai dua kullah, maka air tersebut suci dan menyucikan.6 Hambali dan kebanyakan fuqaha Imamiyah berkata: Air yang sedikit itu tidak menjadi bersih dengan mencukupkannya menjadi dua kullah,
baik dengan air bersih maupun dengan air najis. Karena mengumpulkan air
najis dengan sejenisnya tidaklah menjadikan kumpulan itu suci. Begitu
pula, air suci yang sedikit menjadi najis, dengan sentuhan air najis.
Oleh karena itu, jika hendak bersuci, cukuplah air itu sampai satu karra atau dengan air pancaran menurut mazhab Imamiyah, sedangkan mazhab Hambali mewajibkan sampai dua kullah. Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali,
apabila air yang banyak mengalami perubahan karena terkena najis, maka
air itu dapat disucikan dengan hanya menghilangkan perubahan yang
terjadi. Imamiyah berkata: Jika tidak ada mata air pada air yang
banyak itu, maka tidaklah suci hanya dengan menghilangkan perubahannya;
bahkan setelah hilang perubahannya kita masih harus memasukkan satu karra
air suci ke dalamnya, atau menghubungkannya dengan mata air, atau ia
bercampur sendiri dengan air hujan. Jika pada air itu ada mata air, maka
ia suci dengan hilangnya perubahan yang terjadi, sekalipun sedikit. Maliki berpendapat: Menyucikan air yang terkena najis itu dapat dengan cara mencurahkan air muthlaq di atasnya hingga hilang sifat najis itu. Hanafi
berpendapat: Air yang najis itu menjadi bersih dengan cara
mengalirkannya. Jika ada air yang najis di dalam bejana, kemudian
dicurahkan air ke atasnya hingga mengalir keluar dari tepi-tepinya, maka
menjadi sucilah air itu. Begitu juga, jika ada air najis di dalam kolam
atau lubang, kemudian digali lubang lain meskipun jaraknya dekat, dan
dialirkan air najis pada saluran di antara kedua lubang itu sehingga
semua air itu berkumpul pada satu lubang, maka semuanya menjadi suci.
Jika air kembali menjadi najis karena suatu hal, maka dengan cara yang
sama dapat dilakukan untuk menyucikannya, yaitu dengan menggali lubang
lain dan mengalirkannya hingga berkumpul pada satu lubang. Begitu
seterusnya. Oleh
karena itu, air yang tidak boleh anda gunakan untuk berwudhu ketika ia
tenang, dapat anda gunakan dengan cara mengalirkannya dengan cara
apapun. Bahkan,jika ada bangkai sekalipun didalamnya, atau orang kencing
di bawahnya, tidak ada tanda bahwa air itu mengalir dan diketahui bahwa
air itu tidak berhubungan dengan mata air, jika dialirkan, maka air itu
menjadi suci. Najis-Najis
- Anjing: najis, kecuali mazhab Maliki yang berkata: Bejana yang dibasuh tujuh kali jika terkena jilatan anjing bukanlah karena najis melainkan karena ta’abbud (beribadat). Syafi’i dan Hambali berkata: Bejana yang terkena jilatan anjing mesti dibasuh sebanyak tujuh kali, satu kali diantaranya dengan tanah. Imamiyah berkata: Bejana yang dijilati anjing harus dibasuh sekali dengan tanah dan dua kali dengan air.
- Babi: Semua mazhab, berpendapat bahwa hukumnya sama seperti anjing, kecuali mazhab Imamiyah yang mewajibkan mernbasuh bejana yang terkena babi sebanyak tujuh kali dengan air saja. Begitu juga hukumnya dengan bangkai tikus darat (yang besar).
- Bangkai: Semua mazhab sepakat, bahwa bangkai binatang darat – selain manusia – adalah najis jika pada binatang itu keluar darah yang mengalir. Adapun bangkai manusia, Maliki, Syafi’i dan Hambali mengatakannya suci. Hanafi berpendapat, bangkai manusia itu najis, dan yang terkena dapat suci dengan mandi. Begitu juga pendapat Imamiyah, tetapi terbatas pada bangkai orang Islam. Dan semua mazhab sepakat bahwa kesturi yang terpisah dari kijang adalah suci.
- Darah: Keempat mazhab sepakat bahwa darah adalah najis kecuali darah orang yang mati syahid, selama darah itu berada di atas jasadnya. Begitu juga halnya dengan darah yang tertinggal pada persembelihan, darah ikan, darah kutu, dan darah kepinding (tinggi) Imamiyah berkata: Semua darah hewan yang darahnya mengalir, juga darah manusia yang mati syahid atau bukan, adalah najis. Sedangkan darah binatang yang tidak mengalir darahnya, baik binatang laut atau binatang darat, begitu juga tinggalan pada persembelihan, hukumnya suci.
- Mani: Imamiyah, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mani anak Adam dan lainnya adalah najis, tetapi khusus Imamiyah mengecualikan mani binatang yang darahnya tidak mengalir, untuk binatang ini Imamiyah berpendapat, rnani dan darahnya suci, Syafi’i berpendapat, mani anak Adam suci, begitu pula semua binatang selain anjing dan babi, Hambali berpendapat mani anak Adam dan mani binatang yang dagingnya dimakan adalah suci; tetapi mani binatang yang dagingnya tidak dimakan adalah najis.
- Nanah: Najis menurut empat mazhab dan suci menurut Imamiyah.
- Kencing: Air kencing dan kotoran anak Adam adilah naps menurut semua mazhab.
- Sisa Binatang: Ada dua kelompok binatang, yaitu yang terbang dan yang tidak terbang. Masing-masing kelompok itu dibagi menjadi dua, yaitu yang dagingnya dimakan dan yang dagingnya tidak dimakan. Kelompok binatang terbang yang dagingnya tidak dimakan misalnya burung ring dan elang (Maliki menghalalkan keduanya dimakan). Binatang tidak terbang yang dagingnya dimakan misalnya lembu dan kambing dan yang dagingnya tidak dimakan misalnya serigala, dan kucing (Maliki menghalalkan keduanya untuk dimakan). Ada beberapa pendapat dari masing-masing mazhab tentang sisa binatang-binatang tersebut. Syafi’i berkata: Semua sisa termasuk kotoran merpati, burung ciak dan ayam, hukumnya najis. Kotoran unta dan kotoran kambing najis. Kotoran kuda, bagal, dan lembu, semuanya najis. Imamiyah berkata: Sisa-sisa burung yang dagingnya dimakan ataupun tidak, semuanya suci; begitu juga hewan yang darahnya tidak mengalir, baik yang dagingnya dimakan maupun tidak. Adapun binatang yang mempunyai darah mengalir, jika dagingnya dimakan, seperti unta dan kambing maka sisanya suci; dan jika dagingnya tidak dimakan seperti beruang dan binatang buas lainnya maka sisanya najis. Dan setiap binatang yang dagingnya diragukan halal-haramnya, maka sisanya suci hukumnya. Hanafi berkata: Sisa-sisa binatang yang tidak terbang seperti unta dan kambing adalah najis. Adapun binatang terbang jika ia buang air besar di udara, seperti merpati dan burung ciak sisanya suci; jika buang air besar di bumi seperti ayam dan angsa maka sisanya najis. Hambali dan Syafi’i berkata: Sisa-sisa binatang yang dagingnya dimakan hukumnya suci; sedangkan sisa-sisa binatang yang darahnya mengalir dan dagingnya tidak dimakan hukumnya najis, baik yang terbang maupun tidak. Dan semua mazhab sepakat bahwa sisa binatang yang najis itu adalah najis.
- Benda cair yang memabukkan: Adalah najis menurut semua mazhab. Tetapi Imamiyah menambahkan satu ketentuan, bahwa benda cair tersebut asalnya cair. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada upaya menjadikan benda memabukkan yang cair diubah menjadi beku untuk menghindari hukum najisnya, padahal hukumnya tetap najis. Ada baiknya jika kita petik kata-kata salah seorang pengarang fuqaha Imamiyah: Ulama Sunnah dan Syi’ah sepakat tentang najisnya arak, kecuali sebagian dari kami dan sebagian dari mereka yang menyalahi ketentuan ini, dan mereka tidak diakui oleh kedua kelompok.
- Muntah: Hukumnya najis menurut empat mazhab dan suci menurut Imamiyah.
- Madzi dan Wadzi: Keduanya najis menurut mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi, serta suci menurut mazhab Imamiyah.
Langganan:
Postingan (Atom)
